Gudang Ninja Express di Bogor Dirampok: Kerugian Rp 222 Juta, 5 Perampok Tertangkap

ilustrasi oleh: tim wowhii.com

Polres Bogor berhasil mengamankan kelima pelaku perampokan yang terjadi di gudang jasa pengiriman Ninja Express yang berlokasi di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada hari Kamis tanggal 1 Juni.

Tindakan perampokan ini tidak hanya menimbulkan ketakutan bagi para korban, tetapi juga mengakibatkan kerugian materiil yang mencapai jumlah yang cukup besar, yaitu sebesar Rp 222 juta.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolsek Parung, Kompol Sukarso, perampokan tersebut dilakukan pada tanggal 10 April yang lalu. Pada saat itu, kelima pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut menggunakan senjata api dan senjata tajam sebagai ancaman.

Selama perampokan berlangsung, salah satu karyawan gudang mengalami luka tusukan oleh salah seorang pelaku dan kemudian disekap untuk beberapa waktu.

“Kelima orang pelaku tersebut melakukan aksi pencurian pada Senin, 10 April 2023 lalu. Para pelaku masuk ke dalam gudang dengan membawa senjata api hingga senjata tajam,” kata Sukarso lewat keterangannya, Jumat (2/6).

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Parung, Kompol Sukarso, para pelaku dalam perampokan tersebut berhasil membawa kabur sejumlah uang tunai sebesar Rp 222 juta, serta mengambil tiga unit ponsel yang berada di dalam gudang tersebut.

Setelah kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian, dilakukanlah penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas para pelaku yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, tim kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kelima pelaku yang terlibat dalam kasus perampokan tersebut.

Para pelaku yang ditangkap memiliki inisial MK (26), ZA (26), RA (30), U (45), dan H (28). Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara aparat kepolisian dan petugas penyidik yang bertugas dalam mengungkap tindak kriminal tersebut.

“Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp 222 juta dan 3 buah handphone,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Sukarso, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Pos terkait