Seperti dilansir dari Metrotvnews Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengimbau pihak kepolisian untuk mengusut pernyataan yang disampaikan oleh praktisi hukum, Denny Indrayana, mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Menurut Mahfud MD, tindakan ini perlu dilakukan agar dapat memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai pernyataan tersebut. Oleh karena itu, Mahfud MD meminta polisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Denny.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud, Minggu, 28 Mei 2023.
Denny Indrayana mengungkapkan bahwa ia telah menerima informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu yang akan kembali ke proporsional tertutup atau coblos partai. Namun, Mahfud MD mengingatkan bahwa putusan MK tidak boleh diungkapkan sebelum pembacaan resmi dilakukan.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” jelas Mahfud.
Tak hanya itu, Mahfud MD, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengakui bahwa ia bahkan tidak berani meminta petunjuk atau bertanya mengenai keputusan saat menjabat. Ia menekankan perlunya MK untuk menyelidiki sumber informasi yang berasal dari Denny Indrayana.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud.