Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara nomor 114/PUU-XX/2022P yang berkaitan dengan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait sistem pemilu proporsional terbuka.
Penggugat berkeinginan agar sistem ini dikembalikan ke dalam sistem pemilu proporsional tertutup. Keputusan mengenai apakah Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem pemilu terbuka atau kembali ke sistem tertutup akan ditentukan pada hari ini.
“Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” seperti yang disampaikan dalam jadwal Mahkamah Konstitusi yang dilansir di situs web mereka, pada Senin 12 Juni 2023.
Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem pemilu ini merupakan berita yang sangat ditunggu-tunggu oleh para peserta pemilu 2024.
Keputusan ini akan menentukan apakah Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem pemilu terbuka, diubah menjadi sistem tertutup, atau mungkin menggunakan alternatif lain yang pernah disebutkan selama persidangan.
Seperti yang diketahui, enam orang menggugat sistem pemilu proporsional ini pada tanggal 14 November 2022. Enam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).
Mereka mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka. Mereka berharap agar Mahkamah Konstitusi mengembalikan sistem ini ke dalam sistem pemilu proporsional tertutup.
Sidang gugatan dimulai pada tanggal 23 November 2022. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I, dan setidaknya sidang digelar sebanyak 18 kali untuk mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, baik dari penggugat, penyelenggara pemilu, maupun saksi ahli.
Berikut ini adalah riwayat persidangan dari perkara tersebut:
23 November 2022
MK Menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan I
7 Desember 2022
MK menggelar sidang kedua dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan II
20 Desember 2022
MK menggelar sidang ketiga dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan KPU
17 Januari 2023
MK menggelar sidang ke-4 dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan KPU
26 Januari 2023
MK menggelar sidang ke-5 dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan KPU
9 Februari 2023
MK menggelar sidang ke-6 dengan agenda keterangan KPU, Pihak Terkait M Fathurrahman dkk, Pihak Terkait Sarlotha Febiola dkk, Pihak Terkait Asnawi dkk
16 Februari 2023
MK menggelar sidang ke-7 dengan agenda mendengarkan Keterangan Pihak Terkait DPP Partai Garuda, Pihak Terkait Hermawi Taslim, Pihak Terkait Wibi Andrino
23 Februari 2023
MK menggelar sidang ke-8 dengan agenda mendengarkan Keterangan Pihak Terkait DPP PKS, Pihak Terkait DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, dan Wiliam Aditya Sarana, dan Pihak Terkait Muhammad Sholeh
8 Maret 2023
MK menggelar sidang ke-9 dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait DPP PBB, dan Pihak Terkait Derek Loupatty, dkk
16 Maret 2023
MK menggelar sidang ke-10 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Terkait Perludem dan Pihak Terkait Jansen Sitindaon
29 Maret 2023
MK menggelar sidang ke-11 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon
5 April 2023
MK menggelar sidang ke-12 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon
12 April 2023
MK menggelar sidang ke-13 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon
9 Mei 2023
MK menggelar sidang ke-14 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Perludem
15 Mei 2023
MK menggelar sidang ke-15 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Derek
23 Mei 2023
MK menggelar sidang ke-16 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Garuda dan NasDem
29 Mei 2023
Kesimpulan oleh Partai Demokrat
Kesimpulan oleh Partai Garuda
16 Juni 2023
MK akan membacakan putusan