Perpanjangan Masa Jabatan Kades Hingga 9 Tahun, Ketua Baleg DPR: Supaya Desa Stabil

sumber foto: kompas.com

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mencapai kesepakatan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.

Kesepakatan ini diumumkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Baleg DPR, pada hari Kamis (23/6/2023).

Bacaan Lainnya

Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI, menjelaskan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa. Dalam keterangan pers yang diterima oleh Kompas.com pada Jumat (23/6/2023), beliau menyatakan, “Salah satu pertimbangan kami terkait perpanjangan ini adalah menjaga stabilitas desa.”

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Supratman setelah menghadiri Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis.

Supratman menilai bahwa konflik yang terjadi akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa. Menurutnya, gangguan terhadap stabilitas desa dapat menghambat pertumbuhan dan pembangunan di wilayah tersebut, padahal seharusnya desa menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi.

Supratman menyatakan bahwa pihaknya berupaya mencegah terjadinya konflik antar masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas desa dan menghambat proses pembangunan.

“Ketertiban sangat penting bagi kita untuk menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi di masa depan,” ujar Supratman.

Menurutnya, usulan perpanjangan masa jabatan kades tidak berarti memperpanjang batas maksimal masa jabatan yang saat ini berlaku dalam UU Desa, di mana seorang kades dapat menjabat hingga 18 tahun.

Sebagai seorang politisi dari Partai Gerindra, Supratman menjelaskan bahwa kesepakatan yang dicapai dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa berkaitan dengan perubahan usulan terkait jangka waktu masa jabatan kades dalam satu periode.

“Dalam UU Desa saat ini, masa jabatan satu periode adalah enam tahun, dan boleh dilakukan tiga periode, yang berarti 18 tahun. Nah, dengan usulan saat ini, masa jabatan menjadi sembilan tahun, dan hanya dapat dipilih dua kali dalam satu periode. Jadi, total masa jabatan tetap 18 tahun,” jelas Supratman.

Ia menegaskan bahwa semua fraksi yang hadir dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa sepakat dengan perubahan masa jabatan kades ini.

Pos terkait