Jalan Rusak: Siapa yang Bertanggung Jawab Mengatasinya?

ilustrasi oleh: tim wowhii.com

Kerusakan jalan merupakan masalah yang seringkali mengganggu mobilitas dan keselamatan pengguna jalan.

Saat jalan rusak, seringkali muncul pertanyaan penting: Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab mengatasi masalah ini? Artikel ini akan membahas isu penting ini dan menyoroti peran pihak-pihak terkait dalam menghadapi tantangan perbaikan jalan rusak.

Bacaan Lainnya

Jalan Nasional

Menurut Peraturan Pemerintah tentang Jalan, jalan nasional memiliki fungsi sebagai penghubung antara ibu kota provinsi.

Jalan nasional terdiri dari jalan arteri primer dan jalan kolektor primer yang menghubungkan pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.

Lebar badan jalan arteri primer minimal adalah 11 meter. Kendaraan yang melintas di jalan ini harus memiliki kecepatan minimal 60 kilometer per jam.

Sementara itu, lebar jalan kolektor primer minimal adalah sembilan meter dengan kecepatan kendaraan minimum 40 kilometer per jam.

Status jalan nasional juga diberikan pada jalan-jalan strategis nasional dan jalan tol. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga bertanggung jawab atas jalan nasional.

Jalan Provinsi

Jalan provinsi terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota.

Jalan provinsi juga menghubungkan antara ibu kota kabupaten/kota serta jalan-jalan strategis provinsi. Gubernur setempat atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas jalan-jalan ini.

Jalan Kabupaten

Jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antara ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antara pusat kegiatan lokal, dan jalan-jalan strategis kabupaten.

Jalan kabupaten berfungsi sebagai alternatif jalan nasional dan jalan provinsi. Bupati setempat atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas jalan-jalan ini.

Namun, bupati memiliki kemampuan untuk menyerahkan wewenang dan tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikan jalan kabupaten kepada pemerintah provinsi jika tidak mampu melakukannya.

Jalan Kota

Jalan kota terdiri dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antara pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan perumahan atau perkebunan (persil), antar persil, dan antar pusat pemukiman yang ada di dalam kota.

Wali kota setempat atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas jalan-jalan ini. Wali kota dapat menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada pemerintah provinsi jika dianggap tidak mampu.

Jalan Desa

Klasifikasi jalan menurut Peraturan Pemerintah ini juga mencakup jalan desa. Jalan desa berfungsi sebagai penghubung antara kawasan dan pemukiman di desa.

Jalan desa terdiri dari jalan lokal primer dengan lebar 7,5 meter dan jalan lingkungan primer dengan lebar 6,5 meter. Pemerintah desa setempat atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas jalan-jalan ini.

Kesimpulan

Dalam menghadapi jalan rusak, penting untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam penanganannya.

Meskipun tanggung jawab terbagi antara berbagai pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemimpin lokal, kerjasama dan koordinasi yang baik di antara mereka adalah kunci dalam mengatasi masalah ini.

Diperlukan upaya bersama untuk memperbaiki jalan rusak agar masyarakat dapat menikmati mobilitas yang aman dan lancar.

Pos terkait